iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku pencurian di rumah kosong RT 20, Lorong Ibrahim, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yakni bernama Ridwan (33) diamankan warga dan Unit Reskrim Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut hanya untuk mencari makan.

"Kita ke TKP setelah dapat informasi dari warga, kemudian langsung kita amankan inisial AR di Polsek Kota Baru dan memang benar sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali," ujarnya, Rabu (17/7).

Joko menambahkan, sebelum diamankan warga, warga sekitar telah mengintai aksi pelaku saat pelaku masuk ke rumah kosong sehingga aksinya dipergoki warga dan langsung diamankan. 

"Saat kita interogasi ke pelaku, dirinya hanya mengambil lampu hias dan besi gorden. Sudah 5 bulan hidup di jalanan," terangnya.

Saat pelaku ditanyai lebih mendalam oleh penyidik, kata Joko, lah aku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mencari makan Dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya lantaran dirinya sudah dibuang oleh keluarganya. Selain itu, uang hasil curiannya juga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yang didapatnya dari Pulau Pandan. 

Pelaku tidak hanya sekedar menggunakan narkoba, namun pelaku mengaku bahwa dirinya juga merupakan mantan residivis dengan perkara pembunuhan dan penggelapan sepeda motor di Jambi.

Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images